Menpora Roy Suryo foto bersama pembalab dan pengurus anggota IMI Pengda Medan, hari Sabtu (23/2) pagi, saat meninjau Sirkuit Multifungsi di Jl. Pancing. (foto: muchlis/kemenpora.go.id) |
Medan: Dalam kunjungan seharinya ke Medan, Sumatera
Utara, Menpora Roy Suryo hariSabtu (23/2) pagi menyempatkan diri
meninjau Sirkuit Multifungsi di Jalan Pancing Medan. Dia mendengar
keluhan masyarakat otomotif bahwa terjadi selisih paham penggunaan arena
sirkuit.
Di satu sisi, jalur track ini digunakan sebagai
lokasi latihan pencinta otomotif, dan sementara di bagian lain, lahan
digunakan untuk perumahan oleh Mutiara Developer.Kepada Menpora, Pengda Ikatan Motor Indonesia (IMI) Cabang Medan John Lubis melaporkan, pembangunan perumahan itu menyulitkan atlet otomotif menggunakan lahan. "Kalau direlokasi sulit mendapatkan standar nasional," ujar John. Kedatangan Menpora di Sirkuit Jalan Pancing juga disambut Honda Tiger Club Indonesia dan Ikatan Motor Indonesia Cabang Medan.
Menpora berjanji akan mencari solusi. Menurutnya, ketidakpedulian
pada sarana olahraga tidak boleh terjadi. "Saya kira hal semacam ini
tidak boleh terjadi. Saya tidak ingin kasus ini terjadi lagi. Sarana
olahraga jangan dihilangkan. Pemerintah tidak boleh tinggal diam,"
katanya kepada wartawan. Menurutnya, sirkuit harus dibangun secara
standar mengikuti ketentuan track lurus dan tikungan dan
lain-lain. "Akan saya tanyakan ke Staf Ahli yang pernah jadi Dispora di
sini," kata Menpora sembari memperkenalkan Staf Ahli Sakhyan Asmara.
Kendati demikian, Menpora mengatakan bahwa dirinya belum dapat
menjanjikan apa-apa. "Saya belum berjanji apa-apa, semua kasus bisa
diselesaikan dan tidak merugikan olahraga. Saya mengumpulkan data dan
akan mencari informasi kepada kedua belah pihak," tandas Menpora.
Setelah mengelilingi track, Menpora membubuhkan tanda tangan
dukungan pemanfaatan lahan bagi IMI di atas spanduk. Konflik penggunaan
lahan ini sempat menimbulkan korban luka dari pihak pengembang dan IMI,
sehingga sudah hampir dua minggu, satuan keamanan TNI bersiaga di tenda
darurat untuk mengantisipasi amuk dua pihak. (rma)
Sumber: http://kemenpora.go.id/index/preview/berita/7200