Kota Depok ---
Uang kuliah tunggal (UKT) perguruan tinggi negeri (PTN) akan
diberlakukan mulai Tahun Pelajaran 2013/2014, Agustus mendatang. Hal
tersebut dipastikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud
Djoko Santoso, usai penutupan Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan
2013, di Bojongsari, Depok, Jawa Barat, Selasa (12/02).
Meski masih
dilakukan dalam beberapa bulan, Djoko mengatakan berbagai persiapan
telah dilakukan. Salah satunya adalah menyiapkan standar satuan biaya
operasional pendidikan tinggi. “Dalam unit cost ada dua bagian yaitu standar biaya dan tarif maksimum, atau yang dikenal dengan harga eceran tertinggi (HET),” kata Djoko.
Standar yang
akan keluar secara periodik ini ditetapkan dengan mempertimbangkan
capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi, jenis program studi, dan
indeks kemahalan wilayah.
Tarif maksimum
yang dikenakan kepada mahasiswa memiliki ketentuan jumlahnya di bawah
standar biaya. Karena telah ditanggung oleh pemerintah dengan bantuan
operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN). “Dengan diberlakukannya UKT
dan BOPTN, maka perguruan tinggi tidak lagi menarik uang pangkal.
Mahasiswa hanya wajib membayar SPP,” sahut Djoko.
Secara terpisah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Mendikbud) Mohammad Nuh menyampaikan, standar satuan biaya ini menjadi
dasar untuk mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara untuk PTN, "Nanti SPP tidak boleh lebih tinggi dari unit cost," katanya.
Mendikbud
menambahkan, BOPTN merupakan instrumen kontrol finansial untuk
menetapkan biaya yang ditanggung oleh mahasiswa. “Tujuan akhirnya adalah
meringankan beban yang harus ditanggung oleh mahasiswa,”
katanya.(ASW/AR)
Sumber: http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/berita/1062